ELTV SATU ||| KUNINGAN – Polemik tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dinilai bukan lagi sekadar persoalan nominal, tetapi telah berkembang menjadi isu legalitas, konflik kepentingan, dan integritas tata kelola keuangan daerah. PMII Kabupaten Kuningan menilai situasi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menegaskan setiap kebijakan yang bersumber dari APBD wajib memiliki dasar hukum jelas serta kajian fiskal objektif. Penetapan tunjangan DPRD, menurutnya, tidak boleh disusun oleh pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Informasi yang berkembang menyebutkan penyusunan kajian tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD bekerja sama dengan lembaga tertentu. Kondisi tersebut dinilai problematik karena pihak yang menerima manfaat kebijakan dianggap turut memprakarsai kajian.
“Ketika pihak yang akan menerima manfaat ikut memprakarsai kajian, publik bisa melihat ini sebagai ‘jeruk makan jeruk’. Jangan sampai kajian hanya dijadikan kedok legalitas untuk membenarkan angka yang sudah disepakati sebelumnya,” tegas Ihab.
Ia menambahkan, jika menyangkut kemampuan fiskal daerah, maka perangkat yang berwenang secara teknis adalah BPKAD Kabupaten Kuningan. Tanpa keterlibatan perangkat daerah yang menangani keuangan, objektivitas kajian dinilai sulit diyakini.
Polemik menguat setelah sejumlah media memberitakan pencairan tunjangan DPRD Februari 2026 sempat tertahan karena belum adanya peraturan bupati sebagai dasar hukum. Bahkan disebutkan BPKAD menolak memproses pencairan guna menghindari potensi risiko pidana korupsi.


















