Rincian tunjangan yang beredar juga tergolong besar, mulai dari tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp10,5 juta per bulan, tunjangan perumahan hingga Rp25 juta untuk ketua, tunjangan transportasi mencapai Rp20,5 juta per bulan, serta tunjangan reses sekitar Rp10,5 juta per kegiatan. Total penghasilan disebut dapat melampaui Rp50 juta per bulan, jauh di atas gaji pokok.
PMII menilai, meskipun hak keuangan DPRD diatur dalam regulasi nasional, penetapannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang sah. Tanpa dasar hukum yang jelas dan kajian fiskal objektif, legitimasi kebijakan dianggap lemah secara hukum maupun moral.
Selain itu, PMII menyoroti dinamika saling lempar tanggung jawab yang diberitakan sejumlah media, termasuk sikap tanpa komentar dari pihak eksekutif. Menurut mereka, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar apa kebijakan tersebut ditetapkan.
PMII Kabupaten Kuningan mendesak pemerintah daerah membuka dokumen kajian, dasar hukum, serta mekanisme penetapan tunjangan DPRD secara transparan. Jika tidak ada keterbukaan dalam waktu dekat, organisasi mahasiswa itu menyatakan siap menggalang konsolidasi lanjutan bersama elemen masyarakat sipil guna memastikan akuntabilitas anggaran ditegakkan.
“APBD adalah uang rakyat. Ia bukan ruang kompromi politik dan bukan fasilitas kenyamanan kekuasaan. Jika prosesnya tidak transparan dan dasar hukumnya tidak jelas, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan,” pungkas Ihab. (HERYANTO)


















