“Tidak benar jika disebut ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangannya dan mempersilakan jika ingin meliput. Pertanyaan mengenai asal dan media merupakan bagian dari pendataan tamu,” tegasnya.
Meski demikian, isu dugaan pengusiran tersebut kemudian berkembang dan turut dipertanyakan dalam audiensi sejumlah wartawan. Elly juga menyoroti unggahan di media sosial yang dinilainya merugikan nama baik Pokja dan panitia kegiatan.
Ia menegaskan, Jurnalis Gathering dan Capacity Building merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan, serta meningkatkan kapasitas jurnalis.
Terkait rencana pelaporan, Pokja masih mempelajari fakta, bukti, dan materi tudingan yang beredar sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, penerapan pasal hukum bergantung pada unsur perbuatan, isi tuduhan, bukti, konteks penyampaian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Elly berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya konfirmasi dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.(Heryanto)

















