“Pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme sewa barang milik daerah dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban menjamin legalitas aset, melakukan pengawasan pemanfaatan, serta menerima pembayaran sewa sesuai perjanjian. Sementara itu, pihak yayasan berkewajiban memanfaatkan aset sesuai peruntukan, menjaga dan memelihara bangunan, serta mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah masa sewa berakhir.
Ketua Yayasan Wadia Insan Mandiri Momon Rochmana menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Kuningan. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan gedung eks RS Citra Ibu sepenuhnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan Poltekkes KMC Kuningan.
“Gedung ini sangat representatif untuk mendukung proses belajar mengajar. Poltekkes KMC hadir sebagai bagian dari peran masyarakat dalam memperluas akses pendidikan tinggi kesehatan di Kuningan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Poltekkes KMC telah mengantongi izin operasional dan akreditasi institusi, serta menyelenggarakan tiga program studi terakreditasi, yakni Gizi, Fisioterapi, dan Manajemen Informasi Kesehatan (Rekam Medis). Selain pendidikan, institusinya juga aktif dalam pengabdian masyarakat dan penelitian, khususnya pada isu gizi, stunting, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat desa.
Kegiatan penandatanganan PKS turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Direktur RSUD ’45, unsur asisten daerah, camat, lurah, serta jajaran pengurus Yayasan Wadia Insan Mandiri.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kuningan berharap sinergi pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga dapat terus diperluas sebagai model pengelolaan aset yang produktif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Heryanto)


















