Pelaku Dikenai Pasal Berlapis
Kompol Tahir menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadahan.
“Ancaman hukumannya bervariasi, dari sembilan tahun hingga 15 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan berat,” ungkapnya.
Pasang Iklan Disini Scroll ke BawahScroll ke Bawah
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Sementara itu, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis, dan ada pula yang masih berstatus di bawah umur.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor. Kompol Tahir juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Namun kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan setiap tindak kriminal sekecil apa pun,” tegasnya.
Operasi Libas Lodaya 2025 ini disebut akan menjadi agenda rutin kepolisian untuk menekan angka kejahatan di wilayah Indramayu, terutama menjelang akhir tahun. ***




 
							














