Tak hanya itu, Satlantas Polres Kuningan turut menggagalkan aksi balap liar. Sebanyak 22 remaja diamankan bersama 15 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban juga menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai ketentuan. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas menerbitkan 191 surat tilang, terdiri dari 173 pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.
Para tersangka narkotika dan obat keras dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengajak masyarakat ikut memperkuat keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba dan kejahatan kendaraan bermotor.
“Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.(Heryanto)

















