ELTV SATU ||| CIREBON – Petugas Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29), warga Kabupaten Kuningan. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain 282 butir Trihexyphenidyl (Trihex), 147 butir Tramadol, uang tunai Rp186.000 yang diduga hasil penjualan obat, satu unit handphone, serta sebuah tas selempang.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, Sabtu (1/11/2025).
Ia menegaskan, jajaran Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Sumber: Humas Polresta Cirebon / RC)


















