Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas di Kecamatan Sumber

20
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas di Kecamatan Sumber

Sebarkan artikel ini
Dok. Foto: Polresta Cirebon
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Petugas Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29), warga Kabupaten Kuningan. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain 282 butir Trihexyphenidyl (Trihex), 147 butir Tramadol, uang tunai Rp186.000 yang diduga hasil penjualan obat, satu unit handphone, serta sebuah tas selempang.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  LBH Adipati: Menerima Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Ia menegaskan, jajaran Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Sumber: Humas Polresta Cirebon / RC)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin