“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (HUMAS POLRESTA CIREBON/RED)
Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Pos Terkait
