- 2.599 botol miras pabrikan berbagai merek
- 8.730 botol miras tradisional jenis ciu
- 842 liter tuak
- 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman dari potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi miras.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon beserta Polsek jajaran akan terus melakukan razia miras secara rutin. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Segera laporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau layanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak kasus kejahatan konvensional di Kabupaten Cirebon yang berawal dari konsumsi miras. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen terus menindak warung-warung yang nekat menjual minuman haram tersebut.
“Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras agar wilayah tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Sumarni. (***)


















