ELTV SATU ||| JAKARTA – Mabes Polri menegaskan bahwa penanganan terhadap serangkaian aksi anarkis yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan aturan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menanggapi sejumlah peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh, termasuk pembakaran fasilitas umum serta penyerangan markas aparat.
Pernyataan Resmi Mabes Polri
Irjen Sandi menjelaskan bahwa Polri menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa aksi yang berubah menjadi perusakan, penyerangan, hingga pembakaran sudah tidak lagi termasuk dalam koridor penyampaian aspirasi, melainkan masuk ranah pidana.
“Polri memastikan seluruh langkah yang diambil dalam menangani aksi anarkis dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Kami menjunjung tinggi hak warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi apabila aksi itu berubah menjadi perbuatan melawan hukum, maka wajib kami tindak sesuai ketentuan pidana,” ujar Irjen Sandi di Jakarta, Minggu (31/8).
Arahan Presiden kepada TNI-Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar TNI dan Polri segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk meredam aksi-aksi anarkis. Arahan itu ditujukan demi menjaga stabilitas keamanan nasional serta melindungi masyarakat luas.