“Perintah Presiden sangat jelas, bahwa setiap tindakan anarkis harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita semua sepakat bahwa penyampaian aspirasi adalah hak, tetapi jangan sampai mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak fasilitas, atau menyerang aparat negara,” kata Jenderal Sigit.
Sinergi TNI dan Polri
Dalam kesempatan yang sama, Mabes Polri juga menekankan pentingnya sinergi Polri dan TNI dalam menjaga ketertiban. Seluruh jajaran dari Mabes hingga tingkat polsek diperintahkan untuk memperkuat koordinasi di lapangan, terutama dalam mengamankan objek vital serta mencegah kerusuhan meluas.
“Kami bersama TNI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergitas ini penting agar situasi tetap kondusif dan masyarakat merasa terlindungi,” imbuh Irjen Sandi.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Mabes Polri mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar melakukannya secara damai, santun, dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin membuat kerusuhan. Polri menekankan, jalur hukum selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin menyalurkan pendapat maupun kritik kepada pemerintah.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan jalur dialog dan hukum. Jangan mudah terprovokasi. Aspirasi boleh, tapi harus sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mengacau, maka itu bukan lagi bagian dari aksi demokrasi, melainkan tindak pidana,” tegasnya.
Dengan sikap tegas namun tetap terukur ini, Mabes Polri berharap situasi di berbagai daerah segera kondusif, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman. ***












