Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHUKUM/KRIMINALNewsTNI/POLRI

Polsek Dukupuntang Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

24
×

Polsek Dukupuntang Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Polsek Dukupuntang mengamankan pencuri kotak amal Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial YD (30) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya Rp 179 ribu, Obeng, dan handphone. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekira Pukul 01.30 Wib.

Baca Juga :  DPD LPM Kabupaten Cirebon Dikukuhkan, Bupati Berharap Terus Menggali Potensi Yang Ada.

“Pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju masjid Jami Almutakin kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut melalui lubang angin angin di atas pintu. Setelah itu pelaku mengambil uang di kotak amal masjid dengan cara membalikannya dan menggunakan obeng untuk mengambil uang tersebut,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Ia mengatakan, saat itu terdapat saksi yang sedang menjaga warung datang ke masjid untuk buang air kecil. Saksi terkejut melihat aksi pelaku sehingga langsung memanggil marbot untuk membuka kunci pintu masjid tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Ketua Umum PLOWM Menegaskan Legalitas Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan TIDAK harus terdaftar di Dewan Pers

Para saksi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti di kantor Balai Desa Cangkoak kemudian melaporkannya ke Polsek Dukupuntang. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangk lokasi selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah adanya kejadian tersebut Unit Reskim Polsek Dukupuntang meminta keterangan sejumlah pihak. Akhirnya, pihak DKM masjid jami Almutakin memutuskan tidak membuat LP dan sepakat perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama. Pelaku juga mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM,” katanya. (Dilansir dari Humas Polresta Cirebon)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250