ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Jajaran unit Reskrim Polsek Kadipaten Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah Blok Teluk Jambe Selatan, Desa Kadipaten. Keberhasilan pengungkapan ini dilaporkan pada Sabtu (14/2/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd., menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan seorang pria berinisial MK (38), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik korban bernama Herna Suherna.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Berdasarkan laporan korban, sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z miliknya diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan. Keesokan paginya, Kamis (12/2/2026) sekira pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motornya telah hilang dari tempat semula. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp7.000.000.


















