Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kadipaten segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyisiran terhadap kamera pengawas di sekitar lokasi. Berkat rekaman CCTV yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MK. Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil motor tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan serta surat keterangan dari koperasi. Sementara itu, unit sepeda motor yang dicuri masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan oleh petugas di lapangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Kadipaten mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama untuk tidak meninggalkan kunci tetap menempel pada kendaraan


















