Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui merupakan residivis. Mereka berinisial AM (29) warga Kabupaten Sumedang, RS (35) warga Kabupaten Bandung, dan YS (34) warga Kota Bandung.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bandung dan Sumedang dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Piki disaat dikonfirmasi pada Sabtu (14/2/2026) sore.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota. Situasi kamtibmas hingga saat ini


















