- An-Nisa: 9:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”
- Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang menyakiti seorang anak, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.”
Qaul ulama menegaskan hal ini:
- Ibnu Qudamah (al-Mughni): Eksploitasi anak termasuk pelanggaran hak anak dan dapat dikenai hukuman tazir karena merugikan anak dan masyarakat.
- Al-Sarakhsi (al-Mabsut): Memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi atau seksual adalah perbuatan tidak sah dan berdosa besar, karena melanggar prinsip perlindungan anak.
Upaya Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah melalui Kemen PPPA terus memperkuat perlindungan anak, terutama di dunia digital. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memastikan perlindungan anak di dunia digital dengan menindak tegas penyebaran konten pornografi anak.
Edukasi digital, pengawasan platform daring, dan pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah dan memberantas praktik keji ini.
Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum positif dan prinsip moral serta agama. Perlindungan anak harus menjadi prioritas nasional, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hanya dengan edukasi,pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas, masa depan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari eksploitasi digital yang merampas hak dan masa depan mereka.
Oleh: A. Mukhyi
Ketua Harian LBH Cakra Adipati Nusantara
Mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
Jurusan Hukum Pidana Islam