Hasil Cek Lapangan Media:
Menindaklanjuti informasi tersebut, ELTV Satu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis, 9 Januari 2026. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan pada segmen jalan tersebut memang nyata dan kondisinya semakin parah, sebagaimana yang disampaikan warga.
Tanggapan Pelaksana Proyek:
Pelaksana proyek dari CV Sampurna Karya Raya, Dede, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kerusakan terjadi akibat faktor alam dan kendala teknis, khususnya tingginya curah hujan dengan debit air besar yang tidak mampu ditampung oleh sistem drainase di lokasi pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa pihak pelaksana telah melakukan perbaikan satu kali, sekitar tiga hari setelah pekerjaan selesai, sebelum tahun baru 2026, dan dokumentasi perbaikan tersebut telah diserahkan kepada Sekretaris Desa Heuleut.
“Proyek ini masih dalam masa pemeliharaan Tahun Anggaran 2025, dari mulai selesai dikerjakan umurnya baru dua minggu tethitung sampai per hari ini 08 Januari 2026. Jadi segala kerusakan masih menjadi tanggung jawab kami. Saya sudah koordinasi, dan akan segera diperbaiki kembali. Karena posisi saya sedang di luar kota, kemungkinan besok atau lusa baru bisa dilaksanakan,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga meluruskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakannya berada di segmen Heuleut–Weragati, karena ada dua paket yang berbeda, meskipun nilai anggarannya hampir sama. 08/01/2026
Belum Ada Keterangan dari Pengawas dan Dinas:
Sementara itu, Ono, selaku pengawas yang dimandatkan oleh Dinas PUTR, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 8 Januari 2026, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Pihak media juga melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, Mamat Surahmat. Namun, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan karena sedang menjalankan tugas di lapangan.
“Waalaikum salam. Siap pak, nanti dijawab. Kebetulan sekarang saya sedang di luar dulu,” tulisnya singkat, Kamis (08/01/2026).
Berita ini disajikan sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Biro Majalengka)












