ELTV SATU ||| CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan Gedung Setda yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon (multiyears) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB maupun spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak,” ujar Slamet di hadapan awak media.




 
									














