Hasil perhitungan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) menunjukkan, kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26,5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari juga menghadirkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp788 juta.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial:
- PH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- BR, mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran,
- IW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora,
- HM, Team Leader PT Bina Karya,
- AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya,
- FR, Direktur PT Rivomas Perkasa.
Kejari Kota Cirebon menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran para tersangka dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. ***


















