ELTV SATU ||| INDRAMAYU – Polres Indramayu kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriani. Tersangka, mantan anggota polisi Alvian Maulana Sinaga, digiring langsung ke lokasi rekonstruksi oleh anggota Satreskrim Polres Indramayu.
Alvian mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan terikat kabel ties, turun dari mobil tahanan, dan langsung digiring petugas menuju lokasi rekonstruksi.
Kuasa Hukum Korban: Masuk Tapi Tidak Bisa Menyaksikan
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa dirinya diperbolehkan masuk ke lokasi rekonstruksi, namun tidak bisa menyaksikannya secara langsung.
“Saya sebagai pengacara keluarga korban juga tadi masuk, namun tidak boleh menyaksikan langsung. Saya hanya di dalam tapi tidak boleh menyaksikan langsung,” kata Toni RM
Polisi Pastikan 24 Adegan Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa tersangka Alvian diperagakan dalam 24 adegan, yang mencakup seluruh rangkaian peristiwa dari penjemputan korban hingga pelarian tersangka.