ELTV SATU – CIREBON – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (29/9/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang digelar selama satu bulan terakhir di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pemusnahan miras dan knalpot ini dilakukan karena keduanya kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Polresta Cirebon bersama Forkopimda selama hampir 21 bulan konsisten menindak peredaran miras pabrikan maupun tradisional serta knalpot bising yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol miras tradisional jenis ciu, 426 liter tuak, dan 2.560 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia menegaskan razia miras dan knalpot bising akan terus dilakukan. Hal itu sesuai dengan edaran Gubernur Jawa Barat serta instruksi Kapolda Jawa Barat untuk menindak tegas penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat.