ELTV SATU ||| KUNINGAN — Sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Kuningan, kini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Selasa (15/10/2025).
Bupati Dian mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja sektor informal.
“Dengan perlindungan ini, para pekerja bisa bekerja lebih tenang dan produktif karena keluarganya juga dijamin,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Kuningan akan terus memperluas kepesertaan BPJS bagi kelompok masyarakat rentan lainnya.
Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menjelaskan, total anggaran Rp 218 juta dari DBHCHT digunakan untuk membiayai iuran peserta yang tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, mengapresiasi langkah Pemkab Kuningan yang aktif melindungi pekerja informal.
“Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Salah satu penerima manfaat, Romli, pedagang cilok asal Ciniru, mengaku program ini sangat membantu.