Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan penyebab belum dapat dipastikan karena saat pertama kali diketahui, api sudah membesar sementara rumah dalam kondisi tidak berpenghuni.
Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah beserta sejumlah perabot seperti tempat tidur, lemari, kursi, meja, peralatan dapur, dan satu unit kulkas mengalami kerusakan. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp85,5 juta.
Dalam proses penanganan, petugas menghadapi kendala berupa jarak tempuh menuju lokasi yang cukup jauh sehingga membutuhkan waktu sekitar 25 menit untuk tiba di tempat kejadian.
Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan instalasi listrik dan sumber api dalam kondisi aman saat rumah ditinggalkan. Masyarakat yang membutuhkan layanan penanganan kebakaran maupun penyelamatan dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di (0232) 871113 atau 0813-2269-8881.(Heryanto)


















