ELTV SATU ||| KUNINGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan asupan gizi anak usia sekolah. Namun, di lapangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
Tim ELTV SATU menemukan adanya indikasi pengurangan porsi dan kualitas menu oleh salah satu penyedia dapur MBG di wilayah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan ketentuan, setiap porsi MBG memiliki nilai Rp15.000, dengan rincian Rp2.000 untuk penyedia, Rp3.000 untuk karyawan dan sewa tempat atau kendaraan, serta Rp10.000 untuk biaya makanan yang tidak boleh dikurangi.
Berdasarkan hasil pemantauan di SMPN 1 Cingbin Kecamatan Cibingbin pada Jumat, 10 Oktober 2025, ditemukan bahwa salah satu penyedia dapur MBG menyalurkan menu kering untuk konsumsi hari Sabtu. Menu tersebut dikemas dalam paket sederhana berisi dua lembar roti, satu kotak susu kecil, keju sasetan, dan buah salak. Setelah dilakukan penelusuran harga, total nilai menu tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000, jauh di bawah standar nilai gizi dan anggaran Rp10.000 per porsi yang telah ditetapkan dalam pedoman program.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan temuan terkait menu yang dinilai tidak sesuai kepada penyedia dapur MBG. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau tanggapan resmi dari pihak penyedia. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan laporan dan tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut terkait teknis penyediaan makanan.
Sementara itu, Kepala Dapur Al Khoriyah, Angga, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa perhitungan harga yang digunakan pihaknya didasarkan pada harga pasar, bukan harga grosir. Adapun rincian harga menu tersebut adalah: susu Rp2.950, roti Rp1.400, keju Rp1.500, dan buah salak Rp2.000, dengan total Rp7.850 per paket.
Meski demikian, selisih nilai tersebut tetap menunjukkan adanya potensi pengurangan pada biaya makanan yang semestinya mencapai Rp10.000 per porsi sesuai ketentuan program.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pembayaran kepada penyedia akan menyesuaikan harga riil di lapangan.
“Harga dibayar sesuai harga at-cost sebagaimana perhitungan yang dibeli. Jadi kalau harga Rp7.850, nanti pada saat pencairan juga sebesar itu,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, Rp10.000 hanyalah batas tertinggi, bukan harga tetap.