Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin di Talaga

20
×

Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin di Talaga

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat– Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin oleh IPDA Addi Junia Permana berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana di bidang kesehatan berinisial GF, dalam sebuah operasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost yang beralamat di Blok Ciburuy RT 026 RW 009 Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga. Pelaku diduga dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dalam penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 190 butir pil tramadol, 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme C30 warna hijau yang berada di atas kasur milik tersangka.

Example 728x250
Baca Juga :  TPA Ciniru Akan Dimodernisasi, Kuningan Jadi Prioritas Program Pengelolaan Sampah Terintegrasi
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin