ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat– Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin oleh IPDA Addi Junia Permana berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana di bidang kesehatan berinisial GF, dalam sebuah operasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost yang beralamat di Blok Ciburuy RT 026 RW 009 Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga. Pelaku diduga dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan.
Dalam penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 190 butir pil tramadol, 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme C30 warna hijau yang berada di atas kasur milik tersangka.


















