Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin di Talaga

22
×

Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin di Talaga

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan, tepatnya di Blok Astana RT 026 RW 008. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian kamar tersangka.

Baca Juga :  Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur Resmi Disetujui DPRD Jawa Barat

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin