Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan, tepatnya di Blok Astana RT 026 RW 008. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian kamar tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


















