Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

182
×

Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekira pukul 20.25 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Belum Adanya Penerangan Jalan Umum Jalan Penghubung Arjawinangun Bayalangu Kidul Rawan Kriminalitas

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A. yang diduga dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Senin (09/02/2026).

Baca Juga :  Menunggu 30 Tahun Lebih Jalan di Cor, Kini Warga Desa Karangasem Merasa Gembira

“Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Yo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu,” ujar AKP Sigit Purnomo.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin