ElTV SATU ||| Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR (25), warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Pabedilan Wetan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat dengan berat netto 10,07 gram, sebuah ponsel iPhone putih berikut SIM card, serta satu kardus coklat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Pabedilan.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DSS alias S, dan seluruhnya akan dijual kembali,” ujar Kapolresta Cirebon.