Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
HUKUM/KRIMINALNews

Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pengedar Psikotropika di Plered

38
×

Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pengedar Psikotropika di Plered

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap tangan saat berada di pos ronda dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan psikotropika tersebut.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Mendadak, Bupati Kuningan Masuk Rumah Sakit

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Kedungsari Majalengka Krisis Air Bersih

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250