Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Sebuah Kritik Hukum: Tanggung Jawab Negara dan Tragedi Ojol

215
×

Sebuah Kritik Hukum: Tanggung Jawab Negara dan Tragedi Ojol

Sebarkan artikel ini
Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Dunia. (ilustrasi AI)
Example 728x250

ELTV SATU ||| OPINI – Insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta menjadi tragedi hukum dan kemanusiaan yang mengguncang publik. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, tetapi juga cermin dari diduga lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan warga sipil. Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Cakra Adipati Nusantara memandang kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan melibatkan mekanisme hukum yang adil, bukan sekadar permintaan maaf institusi.

Baca Juga :  Kemerdekaan Tanpa Keadilan: Sebuah Paradoks yang Harus Dihapus

Hak Hidup yang Dilanggar

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak ini diperkuat dengan jaminan perlindungan dari kekerasan oleh aparat negara dalam Pasal 28G UUD 1945. Ketika seorang warga sipil tewas akibat tindakan aparat, maka negara jelas diduga telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dimensi Pidana

Tewasnya korban dapat dikualifikasikan ke dalam tindak pidana. Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka jerat pidana dapat diperluas pada Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) maupun Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Baca Juga :  Jangan Biarkan Penyusup Membungkam Demokrasi

Karena pelaku adalah Oknum anggota kepolisian, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik internal. Aparat negara harus tunduk pada hukum pidana umum agar keadilan substantif dapat tercapai.


Tanggung Jawab Institusional

Polri tidak bisa sekadar menyampaikan permintaan maaf. Secara hukum, ada prinsip vicarious liability yang menempatkan institusi bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya. Negara wajib:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin