- Menjamin penegakan hukum yang independen.
- Memberikan kompensasi dan restitusi kepada keluarga korban sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Melakukan evaluasi serius terhadap prosedur penggunaan kendaraan taktis di wilayah sipil.
Harapan LBH Cakra Adipati Nusantara
- Kapolri harus menonaktifkan seluruh Oknum anggota Brimob yang terlibat hingga proses hukum selesai.
- Perkara ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan hanya peradilan etik internal.
- Komnas HAM perlu melakukan investigasi independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.
- Negara wajib memberikan santunan resmi kepada keluarga korban.
- Diperlukan reformasi prosedur operasi kepolisian agar penggunaan kekuatan dan kendaraan taktis tidak lagi mengancam keselamatan warga sipil.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri dan pemerintah dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Permintaan maaf saja tidak cukup. Keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya hanya akan terwujud apabila ada pertanggungjawaban pidana, etik, dan institusional yang nyata, serta reformasi kepolisian yang menyeluruh. LBH Cakra Adipati Nusantara menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi menormalisasi kekerasan aparat terhadap rakyatnya. Tragedi ini harus menjadi momentum perubahan.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan pandangan hukum dari LBH Cakra Adipati Nusantara sebagai bentuk advokasi publik. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyerang individu atau institusi tertentu secara personal, melainkan bertujuan mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh:
A. Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara