Penetapan Sebagai Bendera Negara
Pasca-proklamasi, Merah Putih resmi ditetapkan sebagai bendera negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35. Ketentuan lebih rinci kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih memiliki perbandingan 2:3, dengan bagian atas merah dan bagian bawah putih. Aturan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia agar tetap menjaga kehormatan dan makna filosofisnya.
Makna Filosofis Merah Putih
Bendera Merah Putih sarat akan makna mendalam:
- Merah melambangkan keberanian, semangat, dan pengorbanan para pejuang.
- Putih melambangkan kesucian, ketulusan, dan cita-cita luhur bangsa.
Kombinasi keduanya melahirkan semangat juang yang tidak hanya berlandaskan kekuatan fisik, tetapi juga kesucian niat untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera.
Sejarah Merah Putih bukan hanya cerita tentang sehelai bendera, melainkan tentang perjalanan panjang sebuah bangsa menuju kemerdekaan. Dari panji kerajaan, simbol pergerakan pemuda, hingga akhirnya berkibar pada hari Proklamasi, bendera ini menjadi pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Setiap kali Merah Putih berkibar di langit, generasi penerus diingatkan akan pengorbanan para pahlawan dan tanggung jawab besar untuk menjaga kedaulatan bangsa. ***