Agus menyebut pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses pembahasan tidak kehilangan pijakan akuntabilitas. Ia menilai, apabila transparansi tidak diperkuat sejak awal, dampaknya berpotensi mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Meski demikian, Panitia Khusus Dana Cadangan Investasi DPRD Majalengka tetap melanjutkan tugas dan pembahasannya sesuai agenda yang telah ditetapkan. Langkah pengunduran diri Agus diperkirakan akan menjadi perhatian publik sekaligus dorongan moral agar proses pengalihan dana cadangan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka maupun pihak Panitia Khusus Dana Cadangan Investasi belum memberikan keterangan resmi terkait pengunduran diri Sekretaris Pansus tersebut serta mekanisme lanjutan pembahasan pengalihan dana cadangan dimaksud.
(Kontributor Majalengka)












