Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Selain Dugaan Ijazah Palsu LBH ELIT Akan Ungkap Dugaan Lainnya

19
×

Selain Dugaan Ijazah Palsu LBH ELIT Akan Ungkap Dugaan Lainnya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum ELIT Cirebon mengajukan gugatan perbuatan yang diduga melawan hukum kepada salah-satu Oknum Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, mengenai dugaan ijazah paket B yang digunakan oknum Kepala Desa tersebut belum terdaftar di Dinas terkait, di Pengadilan Negeri Sumber sudah mulai digelar dan kini masuk dalam agenda mediasi, dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN.Sbr. Selasa (29/7/2025).

Dijelaskan A.M Roenza selaku Ketua LBH ELIT Cirebon dan juga selaku penggugat, bahwa dalam ijazah paket B yang digunakan oknum Kepala Desa tersebut diduga belum terdaftar pada Dinas terkait. Yang jadi pertanyaan, kenapa ijazah paket B statusnya belum jelas bisa lolos dari verifikasi saat mendaftarkan diri dalam pencalonan Kepala Desa, ada apa dengan Oknum panitianya, ujar Roenza.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Selain itu, Roenza juga menyampaikan, menduga mengenai anggaran Dana Desa yang dikelola melalui Pendapatan Asli Desa (PADesa) sistem lelangnya ditempuh dengan aturan atau tidak,? lalu praktik jual beli jabatan di lakukan apa tidak, ? jadi, banyak indikasi yang harus di kroscek kebenarannya, Jadi dalam hal ini bukan sekedar ijazah yang di ungkap, melainkan dugaan lain juga harus di ungkap, berdasarkan keterbukaan publik yang sudah di atur. Jelas Roenza pada media ini  Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga :  Gapura Taman Pataraksa Kembali Ambruk PWRI Akan Mengawal Penegakan Hukum

Dikatakan Reno, A. Md., S.H., CCD., CIRP. Selaku kuasa hukum dari Kuwu (Kades) insial (C) bahwa insial (AW) melalui kuasa hukumnya mempersoalkan ijazah paket B milik Kuwu (C) yang dikaitkan dengan proses Pilwu serentak 2023, dalam surat gugatan yang pihaknya terima, yang menjadi Tergugat tidak hanya Kuwu (C), tetapi Panitia Pemilihan Kuwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Hal tersebut membuat gugatan dari Penggugat Cacat Formil dan Prematur.

“Penggugat mendalilkan bahwa dokumen ijazah paket B milik Kuwu (C) tidak sah, dan meminta pembatalan hasil Pilwu serta ganti rugi secara materiil dan immateriil. Namun gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar,” ucapnya

Baca Juga :  Bagaimana Pemerintahan Taliban di Afghanistan Menghadapi ISIS?

Menurut Reno, dalil tentang keabsahan ijazah belum pernah diuji melalui mekanisme hukum yang sah, baik administratif maupun pidana. Selain itu, gugatan menjadi rapuh karena tidak pernah terjadi pembatalan administratif, klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan, atau laporan pidana terkait dugaan ijazah palsu.

“Artinya gugatan pihak (AW) yang diajukan ke Pengadilan Negeri salah Alamat. Seharusnya menjadi ranah hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan asas Kompetensi Absolut,” ujarnya.

Selain itu, Reno menambahkan, Penggugat yang dalam perkara ini diwakilkan oleh Direktur LBH Elit Cirebon Raya, Maman Roenza, yang bertindak berdasarkan surat kuasa (AW) tertanggal 18 Mei 2025, bermasalah dalam hal Legal Standing.

“Penggugat mengklaim bertindak atas dasar Surat Kuasa dari (AW) untuk mengajukan gugatan PMH. Namun menggunakan alamat pribadi yang berbeda dengan alamat kelembagaan LBH tersebut. Di sisi lain, Penggugat juga bukan peserta Pilwu, bukan yang terdampak langsung, dan tidak memiliki hubungan hukum pribadi terhadap objek sengketa,” tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Musim Kemarau, Babinsa Tenjolayar Bersama Warga Bersihkan Bendungan Kembang

Dalam kondisi tersebut, lanjut Reno, gugatan ini berpotensi tidak memenuhi syarat formil legal standing, dan dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak berwenang atau tanpa kepentingan hukum langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, Prinsip Direct Interest, dan Yurisprudensi MA No. 1795 K/Pdt/2004.

Lebih lanjut Reno mengatakan, gugatan ini juga cenderung politis yang bersumber dari rasa tidak terima akibat kekalahan dalam gelaran Pemilihan Kuwu Serentak.

“Kami menilai bahwa gugatan ini hanyalah bagian dari dinamika politik lokal pasca kekalahan calon tertentu dalam kontestasi Pilkwu 2023, dan bukan karena alasan yuridis yang sahih. Kuwu (C) telah menjalani proses demokratis secara terbuka dan prosedural, disahkan oleh Panitia Pilwu dan Pemerintah Kabupaten, serta terpilih berdasarkan kehendak rakyat,” pungkasnya. dilansir dari citrust.id. (TIM)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250