Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

94
×

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Juni – Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :  Forsila Nepal Tebar Kebaikan, 200 Nasi Kotak Dibagikan di Palimanan Cirebon

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27).

Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu diantaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43). Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 14,98 gram sabu-sabu, dan 10.800 butir OKT. 

Baca Juga :  40 rumah di Blok Senen dan Blok Wage Mengalami Kerusakan, Babinsa Koramil 1705/Cikijing Langsung Turun ke Lokasi Kejadian Membantu Warga

Pihaknya juga turut mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tanam Ii Unit Pengelolaan D.I Kamun Tahun 2025 BBWS Cimanuk Cisanggarung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Dilansir dari Humas Polresta Cirebon)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin