ELTV SATU ||| CIREBON – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polresta Cirebon dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, di halaman Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No.1, Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, termasuk perwakilan dari Satpol PP, Kodim 0620, Kejaksaan, DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh agama, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi yang digelar selama beberapa pekan terakhir oleh jajaran Polresta dan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Hari ini kami musnahkan 2.123 botol miras pabrikan berbagai merek, 6.138 botol miras tradisional jenis ciu, dan 392 liter tuak. Ini hasil operasi yang kami lakukan selama bulan Agustus,” ujar Kapolresta Cirebon.