ELTV SATU || Majalengka – Heboh seorang pria yang mempunyai titel Haji inisial (ASP) warga Dusun Kebon Polo, Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka yang diduga berprofesi sebagai rentenir atau lintah darat menjadi perbincangan warga.
Pasalnya menurut warga, H. (ASP) ketika meminjamkan uang kepada nasabah dengan nominal sesuai kesepakatan ke dua belah pihak, sebagai jaminannya diduga adalah kartu identitas KTP asli, atau surat-surat penting lainya. Tergantung pada nominal permintaan nasabah. Katanya

Narasumber yang enggan disebutkan namanya pada media ini mengungkapkan, dirinya pernah meminjam uang ke H. (ASP) saat itu sebagai jaminan yang ditahan adalah kartu identitas KTP asli, dengan nilai nominal pinjaman uang sebesar Rp.500 ribu rupiah.
“Saya pernah minjam uang ke inisial H. (ASP) senilai Rp. 500 ribu rupiah, dengan tempo yang diberikan untuk melunasi pinjaman, selama 15 kali pembayaran yang diangsur per Minggu Rp. 50 ribu rupiah. setelah dikalkulasikan, jadi nilai pokoknya Rp. 500 ribu rupiah ditambah bunga Rp. 250 ribu rupiah jadi total yang harus dibayar Rp. 750 ribu rupiah.” ungkap Narasumber pada media ini.
Sementara itu H. (ASP) saat disambangi dirumahnya untuk dimintai komentar terkait informasi ketika berprofesi sebagai pengusaha riba yang meminjamkan uang kepada nasabahnya suka menahan surat-penting nasabah sebagai jaminan piutang, pihaknya menyanggah.
Saat ditanya awak media terkait legalitas usahanya tersebut bahkan H. (ASP) mengaku sudah mendapatkan ijin secara lisan dari kepala desa dalam menjalankan usahanya itu.
“Untuk jaminan sertifikat gak pernah, kadang KTP juga gak diambil cuma di foto copy saja. ” ujar (ASP)
Saat pihak media bertanya kenapa persyaratannya sangat mudah, (ASP) menjawab, karena pinjamannya sedikit cuman Rp 300 ribu, kalau pinjaman yang besar-besar dilempar ke bank, karena (ASP) juga mengaku dari bank” Terangnya 09-06-2025