ELTV SATU || Majalengka – Heboh seorang pria yang mempunyai titel Haji inisial (ASP) warga Dusun Kebon Polo, Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka yang diduga berprofesi sebagai rentenir atau lintah darat menjadi perbincangan warga.
Pasalnya menurut warga, H. (ASP) ketika meminjamkan uang kepada nasabah dengan nominal sesuai kesepakatan ke dua belah pihak, sebagai jaminannya diduga adalah kartu identitas KTP asli, atau surat-surat penting lainya. Tergantung pada nominal permintaan nasabah. Katanya
Narasumber yang enggan disebutkan namanya pada media ini mengungkapkan, dirinya pernah meminjam uang ke H. (ASP) saat itu sebagai jaminan yang ditahan adalah kartu identitas KTP asli, dengan nilai nominal pinjaman uang sebesar Rp.500 ribu rupiah.
“Saya pernah minjam uang ke inisial H. (ASP) senilai Rp. 500 ribu rupiah, dengan tempo yang diberikan untuk melunasi pinjaman, selama 15 kali pembayaran yang diangsur per Minggu Rp. 50 ribu rupiah. setelah dikalkulasikan, jadi nilai pokoknya Rp. 500 ribu rupiah ditambah bunga Rp. 250 ribu rupiah jadi total yang harus dibayar Rp. 750 ribu rupiah.” ungkap Narasumber pada media ini.
Sementara itu H. (ASP) saat disambangi dirumahnya untuk dimintai komentar terkait informasi ketika berprofesi sebagai pengusaha riba yang meminjamkan uang kepada nasabahnya suka menahan surat-penting nasabah sebagai jaminan piutang, pihaknya menyanggah.
Saat ditanya awak media terkait legalitas usahanya tersebut bahkan H. (ASP) mengaku sudah mendapatkan ijin secara lisan dari kepala desa dalam menjalankan usahanya itu.
“Untuk jaminan sertifikat gak pernah, kadang KTP juga gak diambil cuma di foto copy saja. ” ujar (ASP)
Saat pihak media bertanya kenapa persyaratannya sangat mudah, (ASP) menjawab, karena pinjamannya sedikit cuman Rp 300 ribu, kalau pinjaman yang besar-besar dilempar ke bank, karena (ASP) juga mengaku dari bank” Terangnya 09-06-2025
“Pinjam dari bank BRI di golangin lagi sama saya, kadang jaminan diambil KTP dia KTP punya dua lah jadi bingung. Awal mulanya saya ngreditin barang pecah belah, sepatu, jadi ijab kabulnya itu peminjam kepada saya, pinjam buat undangan ya saya kasih, pinjam buat beli baju ya saya kasih. Jadi gimana ijab kabulnya sih pak. Jelas H. (ASP) kepada media ini.
Untuk membuktikan bahwa perkataan H. (ASP) dalam usahanya sudah mendapatkan izin secara lisan dari Kepala Desa Sukaraja Wetan. Di hari yang berbeda pihak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Kades Sukaraja Wetan saat diminta kebenaran mengenai pengakuan H. (ASP), Kades Sukaraja Wetan membantah bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin seorang rentenir secara lisan maupun tulisan.
“Aduh, emangnya saya sudah gila pak, memberikan ijin buat tukang rentenir, saya tidak pernah sama sekali memberikan ijin secara lisan maupun tulisan kepada H.(ASP). Kades Sukaraja Wetan menambahkan, “Memang dia udah lama banget itu usaha begituan, tapi saya ga pernah memberikan izin berbentuk apapun, terserah dia aja pak emang usahanya seperti itu cari nafkahnya, kami biarkan aja pak serba salah warga sendiri juga.” Tegasnya 14-06-2025
Marlin, S.H,.M.H selaku pengawas di Lembaga Perlindungan Konsumen Adipati Ketika dimintai tanggapan prihal aturan seorang rentenir atau lintah darat yang meminjamkan uang kepada nasabah mengatakan, seorang rentenir atau lintah darat, tidak boleh menahan KTP sebagai jaminan untuk pinjaman adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. KTP adalah dokumen identitas pribadi yang dilindungi dan tidak boleh dijadikan jaminan.
Penjelasanya, KTP adalah identitas pribadi, KTP adalah dokumen resmi yang membuktikan identitas seseorang sebagai warga negara. Dokumen ini dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh ditahan oleh pihak lain selain pemiliknya.
Penyalahgunaan KTP: Menahan KTP dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi, seperti digunakan untuk pinjaman online ilegal atau tindakan kriminal lainnya.
Tindakan illegal, Meskipun praktik rentenir atau lintah darat seringkali tidak memiliki dasar hukum yang jelas, menahan KTP sebagai jaminan adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hak privasi.
Sanksi hukum, Pelaku penyalahgunaan KTP, termasuk yang menahannya, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya. Penyalahgunaan data pribadi, termasuk yang melibatkan KTP, dapat dituntut secara hukum. Penting untuk diingat: Jika Anda menghadapi situasi di mana KTP Anda ditahan oleh rentenir atau pihak lain, segera laporkan kepada pihak berwajib atau hubungi lembaga perlindungan konsumen.” Ujar Marlin. 16/06
(Tim Kontributor Majalengka)