Kesaksian serupa juga disampaikan oleh salah seorang guru di wilayah Kecamatan Nusaherang. Ia mengungkapkan bahwa dalam grup WhatsApp yang beranggotakan guru dan kepala sekolah, terdapat pesan yang menyatakan, “LKS sudah dilindungi oleh pengacara, jadi LKS harus dibeli.”
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan kembali bahwa seluruh sekolah dilarang memperjualbelikan buku LKS kepada siswa, tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun ada klaim perlindungan dari pihak pengacara atau konsultan hukum mana pun.
“Sekolah tetap dilarang memperjualbelikan buku LKS. Tidak ada alasan pembenaran, meskipun mengatasnamakan perlindungan hukum,” tegas Bupati.
(HERYANTO)


















