ELTV SATU || KUNINGAN – Kebijakan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 menjadi tantangan serius bagi keuangan daerah, termasuk Kabupaten Kuningan. Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Rp 111 miliar berdampak langsung pada semakin sempitnya ruang fiskal daerah. Dengan rasio kapasitas fiskal yang tergolong rendah, pemerintah daerah dituntut untuk mengelola anggaran secara lebih efisien dan berpihak pada kepentingan publik.
Di tengah keterbatasan tersebut, muncul perhatian publik terhadap besarnya alokasi tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses tetap diberikan, sementara kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan. Persoalan yang menjadi sorotan adalah dasar regulasi pemberian tunjangan tersebut yang belum diatur secara eksplisit melalui Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketidaksesuaian regulasi dalam pengaturan tunjangan DPRD berpotensi menimbulkan risiko hukum dan persoalan tata kelola keuangan daerah apabila tidak segera dilakukan penyesuaian. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pengeluaran anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel, terlebih ketika kondisi fiskal daerah sedang terbatas.
Evaluasi terhadap skema tunjangan DPRD menjadi penting, bukan semata untuk kepentingan penghematan, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik. Pada saat yang sama, Kabupaten Kuningan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar seperti kemiskinan, stunting, keterbatasan layanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan perbaikan infrastruktur dasar. Data menunjukkan ribuan warga Kuningan masih berada dalam kondisi rentan, sehingga alokasi anggaran perlu benar-benar diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah daerah, bersama DPRD, diharapkan dapat mengambil langkah korektif dan evaluatif terhadap seluruh belanja yang bersifat nonprioritas. Peninjauan kembali kebijakan tunjangan DPRD dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan langkah yang rasional dan bertanggung jawab. APBD seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik akibat lemahnya pengaturan dan sensitivitas kebijakan.


















