ELTV SATU ||| KUNINGAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Lintas Generasi, PERAK, PMII, dan GMNI menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan long march dari Terminal Tipe A Kertawangunan menuju Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 12 Februari 2026.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan titik kumpul di Terminal Kertawangunan. Massa berjalan kaki menuju gedung DPRD sambil membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara.
Setibanya di depan gedung DPRD, situasi nyaris ricuh saat massa mencoba merangsek masuk ke halaman dan berhadapan dengan aparat keamanan di pintu gerbang. Dorong-dorongan tak terhindarkan, bahkan sejumlah mahasiswa sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas setelah terjadi corat-coret fasilitas serta pelemparan telur.
Massa juga membakar replika keranda dan ban bekas sebagai simbol protes. Situasi sempat memanas sebelum Kapolres Kuningan turun langsung melakukan pendekatan persuasif, bahkan membagikan permen untuk meredam ketegangan.
Dalam orasinya, orator aksi Abidin mempersoalkan penggunaan SK Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Ia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tunjangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, bukan melalui SK Bupati. Mahasiswa pun mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan mengancam membawa persoalan ini ke tingkat nasional bila tidak ada tindak lanjut.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut kebijakan merujuk pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati terkait penjabaran APBD, sementara penerbitan SK merupakan bentuk diskresi kepala daerah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menghormati kritik maupun rencana pelaporan dari elemen masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi dan hak setiap warga negara. (HERYANTO)


















