ELTV SATU ||| KUNINGAN — Aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (12/2/2026), nyaris berujung ricuh. Ketegangan terjadi saat massa aksi mencoba merangsek masuk ke halaman gedung DPRD dan berhadapan langsung dengan aparat keamanan yang berjaga di pintu gerbang.

Dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian tak terhindarkan. Massa menuntut anggota DPRD Kuningan keluar menemui mereka. Sejumlah mahasiswa yang berhasil masuk ke halaman gedung sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas keamanan, dipicu aksi corat-coret fasilitas gedung serta pelemparan telur.
Dalam aksinya, mahasiswa juga membakar replika keranda serta ban bekas sebagai simbol protes. Situasi sempat memanas sebelum Kapolres Kuningan turun langsung ke lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada massa aksi, bahkan membagikan permen untuk meredam ketegangan.
Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Abidin, dengan tegas mempersoalkan penggunaan SK Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, SK Bupati bersifat beschikking atau keputusan individual, yang hanya digunakan untuk penetapan administratif seperti SK PNS, mutasi, penunjukan panitia, atau penutupan tempat.
“SK Bupati itu bukan untuk kebijakan yang melanggar Perda dan Perbup. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 jelas disebutkan, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, bukan dengan SK Bupati. Ini aneh. Ini negara Republik Indonesia, bukan negara kerajaan,” tegasnya.


















