Abidin juga memaparkan bahwa penetapan dan pelaksanaan APBD memiliki tahapan yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Proses dimulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten, kemudian melahirkan KUA (Kebijakan Umum APBD), PPAS, draf anggaran, Nota Bupati, pandangan umum fraksi, hingga persetujuan Badan Anggaran.
“APBD tidak bisa loncat-loncat. Kalau ini terjadi, patut diduga ada persekongkolan jahat. Mens rea-nya masuk. Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan. Negara dan rakyat sudah dirugikan,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan yang dimuat di media, yang menyebutkan bahwa APBD Tahun 2022–2023 tidak memiliki Peraturan Bupati. Menurut Abidin, pernyataan tersebut telah masuk dalam kategori pengakuan perbuatan melawan hukum.
“Kalau Perbup tidak ada, lalu Perbup lama itu muncul dari mana? Tidak mungkin dibuat maraton tanpa proses dan publikasi. Ini bukan permainan mata,” katanya.
Abidin menegaskan, penggunaan SK Bupati sebagai landasan hukum dalam pengelolaan APBD merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kita ini negara hukum. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 jelas: semua warga negara sama di hadapan hukum. Ini bukan negara kekuasaan. Jangan biarkan kebiasaan buruk ini terus terjadi. Hari ini kita bersihkan tikus-tikus di Gunung Dewan,” tandasnya.
Massa aksi menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindak lanjut hukum di tingkat daerah.(HERYANTO)


















