Ada tiga poin utama yang dikonfirmasikan, yakni status dan proses perizinan bangunan yang digunakan untuk kegiatan produksi, upaya atau rencana perusahaan dalam menyesuaikan izin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta tanggapan perusahaan atas informasi dari Dinas PUTR.
ELTV Satu menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak media untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang dari sumber terkait.
Hingga kini, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak perusahaan, baik melalui wawancara langsung maupun tanggapan tertulis yang dapat dikirimkan melalui email atau WhatsApp sesuai waktu yang ditetapkan perusahaan.
(Tim Kontributor Majalengka)


















