ELTV SATU ||| ARTIKEL – Jika nasabah mengalami kredit macet (gagal membayar angsuran tepat waktu), penyelesaian awal dilakukan langsung di internal bank, sebelum masuk ke tahap hukum/lelang. Proses ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik, tanpa langsung menyita agunan atau membawa ke pengadilan.
Tahapan Penyelesaian Kredit Macet oleh Bank:
1. Identifikasi dan Peringatan Dini
Bank akan mengklasifikasikan status kredit berdasarkan kualitas (lancar, kurang lancar, diragukan, macet).
Nasabah akan diberi surat peringatan (SP1, SP2, SP3) berurutan.
Tujuannya agar nasabah segera menyadari risiko dan melakukan klarifikasi atau pembayaran.
2. Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
Mengubah jadwal pembayaran agar lebih ringan.
Contoh: mengubah tenor dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Diajukan secara tertulis, dan bank akan menilai kemampuan bayar nasabah.
3. Persyaratan Kembali (Reconditioning)*
Mengubah sebagian syarat perjanjian kredit. Bisa berupa: penurunan bunga, penghapusan denda, atau pembebasan sebagian kewajiban untuk meringankan nasabah.