Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Artikel

Solusi Penyelesaian Kredit Macet Di Bank

24
×

Solusi Penyelesaian Kredit Macet Di Bank

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

4. Penataan Kembali (Restructuring)

Gabungan dari reschedule dan reconditioning. Digunakan untuk kasus yang lebih berat agar kredit tetap bisa diselamatkan.

5. Pelepasan Agunan Sukarela

Jika nasabah benar-benar tidak mampu bayar, bank bisa menawarkan opsi menjual jaminan dengan persetujuan bersama. Atau Biasanya melalui mekanisme jual sendiri oleh debitur atau jual bersama bank, agar nilai jual lebih tinggi daripada lelang.

Jika Semua Gagal:

6. Lelang via KPKNL (Kantor Lelang Negara)

Bank dapat melakukan parate eksekusi terhadap agunan sesuai UU Fidusia atau HT (Hak Tanggungan).
Biasanya dilakukan setelah proses restrukturisasi gagal dan nasabah tidak kooperatif.

Hak Nasabah dalam Proses Ini:

Mendapat informasi yang lengkap dan tertulis.
Diberi kesempatan mengajukan restrukturisasi.
Diperlakukan secara profesional, tidak ditekan atau dipermalukan.
Mengadukan ke OJK jika merasa proses tidak adil atau ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Catatan Penting:

Selama proses di tingkat bank, penyelesaian bersifat non-litigasi (di luar pengadilan)
Jika ingin menghindari penyitaan agunan, nasabah harus bersikap aktif dan kooperatif.
Jika penyelesaian di bank tidak memuaskan, nasabah dapat mengadu ke: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau LAPS-SJK (Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

Example 728x250
Baca Juga :  Ketua umum gabungan wartawan Indonesia satu Asep Suherman SH mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke 79 
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250