4. Penataan Kembali (Restructuring)
Gabungan dari reschedule dan reconditioning. Digunakan untuk kasus yang lebih berat agar kredit tetap bisa diselamatkan.
5. Pelepasan Agunan Sukarela
Jika nasabah benar-benar tidak mampu bayar, bank bisa menawarkan opsi menjual jaminan dengan persetujuan bersama. Atau Biasanya melalui mekanisme jual sendiri oleh debitur atau jual bersama bank, agar nilai jual lebih tinggi daripada lelang.
Jika Semua Gagal:
6. Lelang via KPKNL (Kantor Lelang Negara)
Bank dapat melakukan parate eksekusi terhadap agunan sesuai UU Fidusia atau HT (Hak Tanggungan).
Biasanya dilakukan setelah proses restrukturisasi gagal dan nasabah tidak kooperatif.
Hak Nasabah dalam Proses Ini:
Mendapat informasi yang lengkap dan tertulis.
Diberi kesempatan mengajukan restrukturisasi.
Diperlakukan secara profesional, tidak ditekan atau dipermalukan.
Mengadukan ke OJK jika merasa proses tidak adil atau ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Catatan Penting:
Selama proses di tingkat bank, penyelesaian bersifat non-litigasi (di luar pengadilan)
Jika ingin menghindari penyitaan agunan, nasabah harus bersikap aktif dan kooperatif.
Jika penyelesaian di bank tidak memuaskan, nasabah dapat mengadu ke: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau LAPS-SJK (Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)