ELTV SATU ||| KUNINGAN –Penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp117 miliar bukan sekadar keputusan hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol kekecewaan publik terhadap arah penegakan hukum di daerah.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian luas. Puluhan pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat tinggi seperti Penjabat Sekda, mantan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak swasta sebagai penyedia barang dan jasa. Proses penyelidikan pun berlangsung cukup lama dan menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Namun, harapan publik seolah runtuh ketika pada Januari 2026, penyidikan tersebut justru dihentikan. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah benar tidak ditemukan cukup bukti, atau ada hal lain yang luput dari transparansi publik?
Secara yuridis, SP3 memang memiliki dasar hukum. KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau demi hukum. Namun dalam konteks perkara korupsi, alasan “tidak ada kerugian negara” seringkali menjadi perdebatan.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa korupsi adalah delik formal. Artinya, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara secara nyata. Kata “dapat merugikan keuangan negara” menunjukkan adanya potensi kerugian saja sudah cukup.
Di sinilah letak persoalan krusial. Jika penyelidikan telah berjalan panjang dan sejumlah pihak kunci telah diperiksa, termasuk Pengguna Anggaran yang memiliki peran strategis, maka penghentian perkara justru menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum.


















