Lebih jauh, keputusan ini juga berpotensi memperkuat persepsi negatif di masyarakat: bahwa hukum cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Apalagi jika benar bahwa kasus-kasus besar yang melibatkan elite daerah kerap berujung pada SP3 tanpa kejelasan lanjutan.
Padahal, dalam sistem hukum yang sehat, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Publik berhak mengetahui secara jelas alasan penghentian perkara, termasuk bagaimana proses pembuktian dilakukan dan sejauh mana penyidik mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, peran lembaga lain seperti KPK menjadi penting. Ketika ada perkara besar yang dihentikan namun menyisakan keraguan publik, mekanisme supervisi dan pengambilalihan perkara seharusnya menjadi opsi yang terbuka.
Kasus PJU Kuningan Caang sejatinya bukan hanya soal angka Rp117 miliar. Ia adalah tentang kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Ketika sebuah perkara besar berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang memadai, maka yang ikut padam bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga harapan publik akan keadilan.
Kini, pertanyaannya sederhana: apakah penegakan hukum akan tetap berjalan di jalur yang benar, atau justru semakin menjauh dari rasa keadilan masyarakat?(Heryanto)
Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal


















