ELTV SATU ||| Majalengka – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka jadi sorotan. Masalahnya: standar gizi menu, izin lingkungan, hingga kelengkapan dokumen kesehatan.
Sorotan ini muncul setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penghentian sementara operasional SPPG yang tak penuhi standar teknis. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 dan mulai berlaku masif per 1 April 2026.
Isi aturan BGN per April 2026
• Penyebab suspend: SPPG belum punya atau belum daftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
• Cakupan: Ribuan SPPG di wilayah Indonesia Timur dan Jawa sempat dihentikan operasionalnya sejak 1 April 2026.
Di Majalengka, keberadaan SPPG MBG dipertanyakan berbagai pihak. Mulai dari nilai gizi pada menu yang disajikan, legalitas perizinan yang belum tuntas, hingga kepemilikan SLHS dan IPAL.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Majalengka yang juga Sekda, Aeron Randi, memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Ia justru menunjuk Kabag Tapem Mumuh Muhidin untuk menjawab surat konfirmasi tertanggal 7 Mei 2026.


















