Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Struktur Hubungan BGN – MBG – SPPG: Memahami Rantai Pemenuhan Gizi Nasional

772
×

Struktur Hubungan BGN – MBG – SPPG: Memahami Rantai Pemenuhan Gizi Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, pemerintah telah membentuk sistem terpadu yang melibatkan beberapa elemen penting, yakni BGN (Badan Gizi Nasional), SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), dan Program MBG (Makan Bergizi Gratis). Ketiganya memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan erat dalam mewujudkan pemenuhan gizi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. BGN (Badan Gizi Nasional): Pusat Kendali dan Pengarah Kebijakan

Badan Gizi Nasional atau BGN merupakan lembaga utama yang berperan sebagai pengarah dan pengelola seluruh kebijakan pemenuhan gizi di tingkat nasional. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola gizi nasional.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

BGN memiliki tanggung jawab besar, antara lain:

  • Menyusun perencanaan dan strategi nasional pemenuhan gizi.
  • Mengatur penganggaran, pengawasan, serta pengendalian program gizi di seluruh Indonesia.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program gizi lintas kementerian dan daerah.
Baca Juga :  Pemanfaatan Air Sungai Cimanuk Cisanggarung: Hak, Izin, dan Risiko Hukum

Salah satu program unggulan yang berada di bawah kendali BGN adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


2. Program MBG (Makan Bergizi Gratis): Aksi Nyata Pemenuhan Gizi

MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah program nasional, bukan lembaga. Program ini dijalankan oleh BGN dengan tujuan utama menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi:

  • Anak sekolah,
  • Ibu hamil, serta
  • Kelompok masyarakat rentan lainnya.
Baca Juga :  Kekerasan Sektarian di Suwayda: Melacak Konflik Mematikan antara Druze dan Badui. 

Melalui MBG, pemerintah berupaya memastikan setiap warga, khususnya generasi muda, mendapatkan asupan gizi seimbang untuk menunjang pertumbuhan dan kesehatan. Pelaksanaan MBG dilakukan melalui unit-unit pelaksana di daerah yang disebut SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Sebagai contoh, jika BGN menetapkan target “5000 SPPG di seluruh Indonesia untuk melayani 15 juta penerima MBG,” artinya pelaksana teknis di lapangan adalah SPPG, sementara BGN bertindak sebagai perencana dan pengawasnya.

Baca Juga :  Tiang Listrik di Pekarangan Rumah Pribadi: Analisis Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, dan Sanksi

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin