3. SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi): Pelaksana di Lapangan
SPPG adalah ujung tombak pelaksanaan Program MBG di lapangan. Satuan ini berfungsi sebagai dapur pelaksana yang menyiapkan, mengolah, dan mendistribusikan makanan bergizi kepada para penerima manfaat MBG. Setiap SPPG memiliki struktur organisasi tersendiri yang dipimpin oleh Penanggung Jawab atau Kepala SPPG, dan bekerja di bawah koordinasi langsung BGN.
Fungsi utama SPPG meliputi:
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
- Menyusun menu makanan bergizi sesuai standar BGN,
- Menyediakan bahan makanan yang berkualitas,
- Mengolah dan menyalurkan makanan ke sekolah atau titik distribusi,
- Melakukan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program kepada BGN.
Kesimpulan: Satu Visi, Tiga Peran yang Saling Terhubung
Hubungan antara BGN – MBG – SPPG dapat digambarkan seperti rantai kerja terpadu:
- BGN → sebagai lembaga pusat yang merumuskan dan mengawasi kebijakan gizi nasional.
- MBG → sebagai program nyata yang dijalankan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
- SPPG → sebagai pelaksana langsung di lapangan yang mewujudkan program MBG.
Baca Juga :  Ketika Kiai dan Santri Menukar Nyawa Demi Kemerdekaan Bangsa, Kita Rela Lupa Demi Berita
Dengan sistem ini, diharapkan kebijakan pemenuhan gizi nasional berjalan efektif, terukur, dan berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat gizi yang cukup, sehat, dan berkualitas.
(REDAKSI)




 
									








